Kamis, 07 Juli 2011

Kompensasi Menarik Pensiun Dini PNS !

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan kementeriannya akan menjadi role model pelaksanaan pensiun dini. Pelaksanaan pensiun dini itu bersifat sukarela, namun Kementerian Keuangan memiliki hak untuk mempertahankan pegawai negeri sipil (PNS) jika tenaganya masih dibutuhkan.

Agus menjelaskan, nantinya Kementerian Keuangan akan menawarkan kepada para pegawai untuk mengikuti pensiun dini.

"Ini bukan sesuatu kewajiban. Tetapi, dari pemerintah juga punya opsi seandainya ada pegawai yang mengikuti program pensiun dini, jika masih dibutuhkan kami akan bilang tidak setuju," ujar dia saat ditemui usai rapat bersama Badan Anggaran DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 5 Juli 2011.

PNS yang ikut program pensiun dini ini akan diberikan kompensasi yang menarik. Namun, program itu tidak akan berlangsung dalam waktu lama, namun terbatas. "Nanti ada penawaran yang cukup menarik. Kesempatannya dibatasi misalnya dalam satu atau dua bulan," imbuhnya.

Program ini sedang dalam proses finalisasi yang dibahas bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Agus menjelaskan, adanya pensiun dini ini untuk meningkatkan produktivitas PNS.

"Kami tahu, untuk pekerjaan sama bila diselesaikan oleh sumber daya manusia yang tepat atau lebih ramping itu berarti meningkatkan produktivitas dan pencapaian sasaran kerja yang lebih baik," tambahnya.

Sementara itu, terkait anggaran yang disiapkan, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Herry Purnomo, menyatakan pihaknya belum sampai pada tahap penghitungan anggaran. Sebab, pemerintah baru mendesain bagaimana kebijakannya.

"Hitung-hitungannya belum sampai ke sana. Program ini dapat berjalan tergantung dari proses pembahasan dan ketersediaan dananya," ungkapnya.

Powered by Blogger