Jumat, 02 November 2012

Info Kenaikan upah buruh 2013 (Seluruh Indonesia)

Menanggapi penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2013 yang kini sedang menjadi pembahasan panas di seluruh Provinsi, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan upah pekerja/buruh di Indonesia harus naik secara signifikan.

Menakertrans: Upah Buruh 2013 Harus Naik Signifikan

Menakertrans: Upah Buruh 2013 Harus Naik Signifikan

“Dengan kenaikan upah secara signifikan nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan hidup layak,” ujar Muhaimin Iskandar saat berdialog dengan perwakilan buruh se-Jatim di hotel Utami Juanda Sidoarjo, Jumat (1/11/2012) sore.

Dijelaskan Muhaimin, salah satu upaya menaikkan upah pekerja/buruh adalah dengan menekan dan menghilangkan penyebab-penyebab terjadinya ekonomi biaya tinggi atau praktik high cost economy atau ekonomi biaya tinggi di daerahnya masing-masing.

“Selama ini ongkos usaha yang mahal menjadi salah satu penghambat ekonomi, sehingga membuat pengusaha kesulitan mengembangkan usahanya serta sulit menaikkan upah pekerja secara signifikan. Untuk itu, kita terus mendorong agar pemerintah daerah memperbaiki iklim ketenaga kerjaan di daerahnya,” katanya.

Usaha ini dilakukan dengan cara antara lain, menghilangkan praktik pungutan liar, mempermudah perizinan berbelit dan biaya tidak jelas lainnya yang selama ini membebani pengusaha.

Muhaimin optimis dunia usaha di Indonesia bisa menaikkan upah buruh bila terjadi penurunan biaya produksi, penekanan biaya tinggi, perbaikan infrastruktur dan proses perizinan yang mudah dan murah. “Kita terus dorong pemda untuk mewujudkan itu,” tambahnya.

Selain itu, untuk mempercepat penetapan UMK 2013, Muhaimin minta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) segera melaksanakan survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di daerah masing masing dan segera membahasnya sebagai usulan penetapkan besaran upah minimum tahun 2013.

“Pembahasan penetapan UM 2013 harus dilakukan secara matang dengan melibatkan semua pemangku kepentingan yaitu pekerja, pengusaha dan pemerintah. Sehingga nantinya tidak menimbulkan gejolak dalam pelaksanaannya,” kata pria yang akrab disapa Cak Imin ini

Dalam penetapan upah minimum, Muhaimin mengingatkan para gubernur tidak hanya berpatokan pada nilai KHL. Melainkan ada variabel lainnya sebagai patokan yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang tidak mampu.

Didesak Ribuan Buruh, Gubernur Kaltim Naikkan UMP Rp 1,752 juta di 2013

Samarinda - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Farouk Ishak memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 menjadi Rp 1.752.000, setelah didemo ribuan buruh se-Kaltim, Kamis (1/11/2012). Awang menantang pengusaha mengajukan keberatannya terkait keputusannya itu.

"Saya ambil yang tengah kenaikan UMP Rp 1.752.000. Mudah-mudahan dengan penetapan ini, sudah saya buat SK Gubernur. Akan saya sampaikan kepada seluruh pengusaha," kata Awang di hadapan ribuan buruh yang berunjukrasa di depan kantornya, Jalan Gadjah Mada, Samarinda, Kamis (1/11/2012) sore WITA.

Awang mengaku, sebelum memutuskan kenaikan UMP dirinya menerima beragam usulan kenaikan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mulai dari Rp 1,4 juta hingga Rp 1,8 juta. Menurut dia, keputusan yang diambilnya merupakan keputusan yang terbaik.

"Saya harap dilaksanakan dengan baik dan akan saya kontrol langsung. Anda (para buruh) bagian dari rakyat Kaltim. Laksanakan demo dengan tertib, saya sangat hargai. Jaga stabilitas keamanan masyarakat," ujarnya.

Keputusan tersebut diambil Awang Farouk saat melakukan pertemuan dengan perwakilan buruh, tanpa disertai perwakilan pengusaha maupun pihak-pihak yang berkepentingan untuk menetapkan UMP.

Saat ditanya wartawan lebih jauh terkait keputusan yang diambilnya secara sepihak, Awang balik menantang pengusaha untuk mengajukan keberatannya.

"Saya berhak untuk menentukan. Keputusan ini bukan keputusan luar biasa. Kalau ada pengusaha yang tidak setuju, silakan ajukan keberatan kepada Gubernur, saya tunggu," sebut Awang.

"Saya ingin tahu siapa yang keberatan, saya tunggu besok. Usulan Rp 1,4 juta sampai Rp 1,8 juta, kita ambil tengah-tengahnya. KHL kita itu Rp 1,7 juta, UMP mereka saya putuskan Rp 1,7 juta 'kan wajar," tegasnya.

Sebelumnya, sejak pukul 09.00 WITA, ribuan buruh berunjuk rasa menuntut kenaikan UMP berdasarkan KHL hingga 100 persen. Meski diguyur hujan deras, tidak menyurutkan semangat buruh untuk menyuarakan aspirasinya.

"Kami minta Gubernur menetapkan kenaikan hingga 103 persen dengan kenaikan UMP 2013 sebesar Rp 1.804.635, yang berlaku 1 Januari 2013," kata juru bicara buruh, Khoirul Anam, saat berorasi.

"Keinginan kita itu, berdasarkan angka KHL terendah, yakni di kota Samarinda. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 13/2012, penetapan UMP menggunakan KHL terendah. Survei BPS (Badan Pusat Statistik), KHL itu ada di Samarinda," ujarnya.

Selain dari Samarinda, ribuan buruh juga datang dari kota Tarakan, Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara serta Kabupaten Paser. Usai Gubernur Kaltim menyampaikan keputusannya, buruh membubarkan diri dengan tertib.

Powered by Blogger